Tuesday, 24 December 2013

Pembagian Fiqih Muamalah

Al-Fiqri, dalam kitab Al-Mu'amalah Al-Madiyah, wa Al-Adabiyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian:
1. Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Pada bagian ini, dilakukan pembagian benda halal, benda haram, benda subhat. Juga benda yang menimbulkan kemadaratan dan yang menimbulkan kemanfaatan. Pembagian ini didasarkan pada aturan syara' yang menetapkan

Pembagian Fiqih Muamalah

Al-Fiqri, dalam kitab Al-Mu'amalah Al-Madiyah, wa Al-Adabiyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian:
1. Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Pada bagian ini, dilakukan pembagian benda halal, benda haram, benda subhat. Juga benda yang menimbulkan kemadaratan dan yang menimbulkan kemanfaatan. Pembagian ini didasarkan pada aturan syara' yang menetapkan