Thursday, 26 December 2013

Pembagian Harta Berdasarkan Bisa Diambil Tidaknya

Pembagian harta berdasarkan bisa diambil tidaknya, dibedakan menjadi dua:
1. Harta Manqul: Yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain, baik tetap pada bentuk keadaan semula, atau pun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Hal ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, benda-benda yang ditimbang dan diukir.

2. Harta

Pembagian Harta Berdasarkan Bisa Diambil Tidaknya

Pembagian harta berdasarkan bisa diambil tidaknya, dibedakan menjadi dua:
1. Harta Manqul: Yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain, baik tetap pada bentuk keadaan semula, atau pun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Hal ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, benda-benda yang ditimbang dan diukir.

2. Harta